Jendela Informasi Rakyat

Tangkap Terduga Curanmor, Polisi Temukan Narkotika Jenis Sabu Hampir 19 Gram

  • Bagikan

TANGERANG (JN) — Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IF, yang awalnya diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025). Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari upaya polisi menangkap tersangka dalam kasus curanmor. Namun, di lokasi kejadian, petugas justru mendapati barang bukti narkotika.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Johan, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga untuk diedarkan. Hal itu diperkuat dengan temuan sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

“Saat ini tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa,” tambah Kapolsek.

Atas kepemilikan narkotika tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Edi
  • Bagikan
Exit mobile version