TANGERANG, (JN) – Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 Juli 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
“Perkara ini terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, 29 Juli 2026 dini hari,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Menurut Indra, kasus tersebut bermula ketika korban bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, beberapa hari kemudian korban menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.
Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan keputusan tersebut. EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba dan korban kembali menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri. Namun, keputusan tersebut justru memicu persoalan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan, para terduga pelaku merasa tidak terima dan mencurigai korban akan membuka usaha serupa. Korban juga diduga dianggap akan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” jelas Indra.
Pembicaraan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, para terduga pelaku kembali melakukan pemukulan, penendangan, serta tindakan kekerasan lainnya. Kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam.
Selain kekerasan fisik, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Salah satu terduga pelaku diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirim ke grup komunikasi yang beranggotakan karyawan usaha milik tersangka.
Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para terduga pelaku beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi melalui sebuah jendela yang tidak terkunci.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kuasa hukum korban kepada Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pemeriksaan medis serta visum et repertum.
Sementara itu, kelima terduga pelaku diketahui meninggalkan Kabupaten Tangerang setelah mengetahui perkara tersebut berpotensi dilaporkan kepada polisi.
Mereka kemudian berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bandung, Ujung Berung, hingga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Para tersangka kami amankan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di wilayah Pemalang,” ungkap Indra.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif utama kekerasan berkaitan dengan keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Para terduga pelaku diduga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya pola serupa sebelumnya. Tersangka EDD disebut setidaknya dua kali melakukan tindakan terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.
Dalam aksi tersebut, EDD diduga merekam tindakan kekerasan menggunakan telepon seluler dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp karyawan. Penyidik menduga rekaman itu digunakan untuk menimbulkan rasa takut kepada karyawan lainnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan dugaan kekerasan seksual.
Kelima terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra.
Polresta Tangerang memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Kelima orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
