TANGERANG, (JN) — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Koordinasi tersebut berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak melakukan penagihan kepada debitur. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis dan perjanjian pembiayaan sebagai dasar melakukan penagihan. Di sisi lain, kepolisian berkewajiban memastikan masyarakat terlindungi dari tindakan yang melanggar hukum. Terutama jika proses penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Indra Waspada juga menyoroti praktik penghentian kendaraan dan penarikan kendaraan di jalan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga merasa resah ketika mengalami atau menyaksikan kendaraan dihentikan dan ditarik secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Persoalan lain muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” ujarnya.
Indra Waspada juga mengingatkan ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” katanya.
Polresta Tangerang selanjutnya meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang mereka gunakan.
Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menangani kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
