TANGERANG, (JN) – Polresta Tangerang menyelidiki kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan pelaku bersenjata api di kawasan Bundaran 3 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut sempat memicu aksi kejar-kejaran antara petugas keamanan dengan terduga pelaku yang diduga melepaskan tembakan saat berusaha melarikan diri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan mengenai peristiwa tersebut.
“Petugas kami segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” ujar Indra Waspada.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika petugas keamanan yang sedang berpatroli menerima informasi mengenai satu unit sepeda motor yang diduga baru saja dicuri.
Tak lama berselang, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Saat dilakukan upaya penghentian, terduga pelaku justru melakukan perlawanan.
“Ketika hendak dihentikan, orang yang diduga sebagai pelaku mengeluarkan dan menembakkan benda yang diduga senjata api,” kata Indra Waspada.
Beruntung, petugas keamanan berhasil menghindari tembakan tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Meski sempat dilakukan pengejaran, terduga pelaku bersama rekannya berhasil meloloskan diri.
Polresta Tangerang kini masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun rekaman terkait peristiwa tersebut agar segera melaporkannya kepada Polresta Tangerang. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan tuntas.
