TANGERANG, (JN) – Seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas mengamankan MP saat berada di dalam kontrakan, kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sejumlah tempat tertutup lainnya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,52 gram.
Rinciannya, tujuh paket berukuran kecil dengan berat bruto masing-masing antara 0,17 gram hingga 0,37 gram, dan satu paket besar dengan berat bruto 12,77 gram.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Polisi menyebut, sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana yang dikenakan pelaku. Sisanya ditemukan di dalam sebuah keranjang di area dapur kontrakan.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika, yakni Satu timbangan elektrik warna silver, Tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000,
Dua sedotan dan lima potongan sedotan plastik warna merah muda, dan Satu korek gas yang telah dimodifikasi.
Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Tangerang menegaskan masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
“Polresta Tangerang berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penindakan sekaligus pengembangan informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
