Jendela Informasi Rakyat

Polda Banten Tetapkan AC sebagai Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GKPI Rajeg

  • Bagikan

TANGERANG, (JN) – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan satu orang ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Diduga Hentikan Ibadah dan Gembok Gereja
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat jemaat GKPI Rajeg melaksanakan ibadah di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat tersebut. Ia juga diduga mempertanyakan perizinan tempat ibadah.
Dalam rangkaian kejadian itu, AC diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya, kemudian menancapkannya ke tembok bangunan gereja. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat ibadah tersebut.

Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC hingga kini tidak ditahan. Maruli menjelaskan, keputusan tersebut diambil penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polda Banten.

Maruli menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga toleransi serta menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.

Maruli juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban umum.

Menurutnya, persoalan terkait kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah harus diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta mekanisme hukum yang berlaku. Intimidasi, ancaman, dan tindakan sepihak bukanlah jalan penyelesaian.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara.

Penulis: EDI
  • Bagikan
Exit mobile version