Jendela Informasi Rakyat

Triwulan Pertama 2025, DTRB Tangerang Dulang Rp15,26 Miliar dari Retribusi PBG 

  • Bagikan
Oplus_0

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, mencatat realisasi retribusi Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG) pada triwulan pertama Tahun 2025 mencapai Rp15,26 miliar.

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengaku optimis target retribusi PBG sebesar Rp85 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun 2025 ini.

Untuk mencapai target tersebut, kata Hendri, pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi salah satunya intens melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Sehingga nantinya akan berdampak terhadap capaian target.

“Sosialisasi dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat,” kata Hendri

Hendri menambahkan, DTRB Kabupaten Tangerang siap memberikan pelayanan izin bagi para pelaku investasi dan komitmen memberikan layanan terbaik.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun, sehingga ketaatan terhadap aturan bangunan gedung meningkat,” ujarnya.

  • Bagikan
Exit mobile version