Jendela Informasi Rakyat

ATR/BPN Kabupaten Tangerang Minta Pemohon Segera Lapor Jika Berkas Pertanahan Mandek

  • Bagikan

TANGERANG (JN) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan permohonan layanan pertanahan yang mengalami kendala atau tidak mengalami perkembangan dalam proses penyelesaiannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Armansyah, saat ditemui awak media di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (7/8/2026).

Menurut Armansyah, masyarakat tidak perlu ragu datang langsung ke kantor ATR/BPN apabila berkas permohonan dinilai mandek. Dengan adanya laporan dari pemohon, petugas dapat segera menelusuri penyebab kendala dan mempercepat proses penyelesaiannya.

“Apabila ada permohonan yang berkasnya mandek atau tidak berjalan, pemohon bisa langsung melapor ke Kantor ATR/BPN agar segera kami proses dan diketahui apa kendala yang menyebabkan berkas tersebut belum berjalan,” ujar Armansyah.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab terhambatnya proses administrasi pertanahan adalah adanya mutasi pegawai. Perpindahan petugas dari pejabat lama kepada pejabat baru membutuhkan proses penyesuaian agar seluruh berkas yang sebelumnya ditangani dapat diketahui dan dilanjutkan oleh pejabat pengganti.

“Ketika terjadi mutasi pegawai, berkas yang sudah masuk harus diketahui oleh petugas dan pejabat yang baru agar proses pelayanan dapat kembali berjalan sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.

Armansyah juga menerangkan bahwa untuk permohonan pengakuan hak hingga diterbitkannya sertifikat tanah, standar operasional prosedur (SOP) penyelesaiannya sekitar 98 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun demikian, jangka waktu tersebut dapat berubah apabila terdapat kendala dalam proses administrasi maupun di lapangan.

“Masih ada tahapan pengumuman, masa sanggah, pengecekan lokasi, hingga kemungkinan adanya persoalan di lapangan atau administrasi yang harus diverifikasi kembali. Jika ditemukan kendala, tentu berkas perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Armansyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana memantau perkembangan permohonan. Meski demikian, apabila status permohonan tidak mengalami perubahan dalam waktu tertentu, pemohon disarankan datang langsung ke kantor ATR/BPN.

“Dengan datang langsung ke kantor, pemohon dapat mengetahui secara jelas penyebab berkas belum bergerak. Petugas juga dapat memberikan penjelasan sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku memang dapat digunakan untuk melacak proses permohonan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti setelah terjadi mutasi pegawai, perpindahan penanganan berkas kepada petugas baru dapat menyebabkan proses administrasi memerlukan penyesuaian sebelum kembali berjalan normal.

“Karena itu, komunikasi antara pemohon dengan petugas sangat penting agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” tutup Armansyah.

Penulis: EDI
  • Bagikan
Exit mobile version