Jendela Informasi Rakyat

Polisi Bongkar Kematian Perempuan di Pasar Kemis, Dugaan Bunuh Diri Berujung Tersangka

  • Bagikan

TANGERANG, (JN) — Polresta Tangerang mengungkap fakta baru di balik kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengungkap, korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga tidak sadarkan diri sebelum pelaku membuat seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Salah satunya posisi tubuh korban yang tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.

Kejanggalan tersebut membuat polisi tidak serta-merta menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri. Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta penelusuran komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Dari proses penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A. Komunikasi itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa. Informasi itu kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV dan temuan lain yang diperoleh penyidik.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada A, pria berusia 30 tahun. Polisi kemudian memeriksa A pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, A menghubungi korban pada 17 Mei 2026 dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Sehari berikutnya, 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah. Korban kemudian dibuat dalam kondisi seolah-olah meninggal akibat gantung diri.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah. Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” ujar Indra Waspada.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang tersebut antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan korban.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka sebelum akhirnya dibuang ke aliran Sungai Cisadane.

Polisi juga mengungkap bahwa korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Menurut penyidik, korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membantah dugaan awal bahwa kematian korban merupakan kasus bunuh diri. Polisi memastikan kesimpulan tersebut berubah setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Penulis: EDI
  • Bagikan
Exit mobile version