Jendela Informasi Rakyat

Pemkab Tangerang Dampingi Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Citra Raya

  • Bagikan
Oplus_0

TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan anak di bawah umur.

Korban remaja perempuan berusia 15 tahun. Pendampingan akan dilakukan baik secara hukum, psikologis, hingga sosial.

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pendampingan penuh terhadap korban yang kini sudah melahirkan pada bulan lalu.

“Jadi kami sudah melakukan pendampingan psikologis, dan akan memberikan asesmen awal kaitan kasus hukumnya pada Kamis 26 Juni 2025 besok,” kata Asep Suherman, Rabu (25/6/2025).

Lebih jauh Asep mengungkapkan, terhitung dari  bulan Januari 2025 hingga memasuki bulan juni 2025, DPPPA Kabupaten Tangerang telah menangani 70 kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Tahun ini dari bulan Januari sampai Juni ada 70 kasus yang kita tangani ya, semua itu sudah mendapat pendampingan,”ungkapnya.

  • Bagikan
Exit mobile version