Marak THM dan Panti Pijat Bandel, DPRD Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – DPRD Kabupaten Tangerang, menyayangkan masih banyaknya pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat di daerah tersebut yang beroperasi tanpa mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengaku akan segera memanggil semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di daerah tersebut. Mulai dari yang ada disekitar kawasan Puspemkab Tangerang, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong, dan di kawasan lainya di Kabupaten Tangerang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasrifin mengatakan, maraknya THM dan panti pijat di Kabupaten Tangerang, berpotensi mengganggu ketertiban umum masyarakat dan penyalahgunaan perizinan. Sehingga, perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

“Untuk itu, kami akan memanggil semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang. Baik itu yang berada di sekitar Puspemkab, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong dan pengelola THM lainya,” kata Tasrifin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengelola THM dan panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sudah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti aturan lainya.

Tasrifin mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihknaya sudah pernah memanggil sejumlah pengelola THM dan panti pijat yang ada di kawasan Citra Raya. Namun, dari laporan yang ia terima masih saja ada sejumlah THM dan panti pijat yang belum mematuhi aturan.

“Maka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi, termasuk dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan kami panggil, ” ujarnya.

Tasrifin berjanji, jika nanti dalam pemanggilan itu pihaknya menemukan pengelola THM dan panti pijat yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka ia akan merekomendasikan kepada Pemkab Tangerang agar mencabut izin operasional tempat tersebut, untuk memberikan efek jera.

“Semua pegelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada yang membandel, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat tersebut, ” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *