TANGERANG, (JN) – Ratusan warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menggeruduk kantor desa, Kamis (25/7/2024). Aksi warga ini dilakukan untuk mendesak aparatur desa menyetop aktivitas galian tanah, yang diduga dibekingi oleh oknum perangkat desa.
Aksi yang digelar sejak pagi hingga siang hari ini, sejumlah warga sempat membentangkan poster dari kardus bertuliskan penolakan keberadaan galian tanah yang merugikan warga sekitar. Selain persoalan bising dan debu, warga juga kerap kali terganggu dengan lalu-lalang truk pengangkut tanah di siang bolong.
Ratusan warga ini juga sempat menyetop truk-truk pengangkut galian tanah yang berlalulalang di jalan utama Desa Pagenjahan. Akibatnya, puluhan truk yang semula akan melintas terpaksa memutar balik untuk tidak melintas di jalur tersebut.
Koordinator aksi, H Oding mengungkapkan, sebelumnya warga sering kali mengeluhkan akan keberadaan galian tanah di Desa Pagenjahan tersebut. Namun pihak desa tak pernah menggubris keluhan wagra, bahkan diduga ada oknum pegawai desa yang membekingi aktivitas galian tanah tersebut.
Akibat keksesalan warga inilah, ratusan warga akhiran turun langsung untuk mengelar aksi di depan kantor desa, sekaligus menyetop truk pengangkut tanah yang lalu-lalang di siang hari. Padahal jelas-jelas truk-truk pengangkut tanah tersebut telah melanggar peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Aksi warga ini, karena kelurahan warga selama ini tidak pernah digubris oleh aparat desa akan adanya aktivitas galian tanah. Selain mengganggu akibat kebisingan, warga juga mengeluhkan debu-debu akibat lalulang truk pengangkut tanah yang masuk ke dalam rumah warga,” tegas H. Oding kepada wartawan.
Menurutnya, warga tidak menuntut banyak atas keberadaan galian tanah tersebut. Warga meminta pihak pengelola galian dan pengusaha truk angkutan agar mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Bupati Tangerang. Yakni jam operasional truk pengangkut galian tanah ini mengikuti aturan mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Selain itu, warga juga meminta pengusaha galian dan pengusaha truk angkutan untuk membersihkan ceceran tanah dan debu yang ada di jalanan. Sehingga masyarakat sekitar tidak terkena dampak negatif dari keberadaan galian tanah tersebut.
“Jika pihak pengusaha galian dan pengusaha truk angkutan tidak mau membersihkan debu dan ceceran tanah, maka harus ada konpensasi yang diberikan kepada warga. Agar wagra yang menyirami jalan sendiri agar tidak berdebu,” tegas H. Oding.
Sementara Kades Pagenjahan Tabrani membenarkan adanya aksi demo yang digelar warga Pagenjahan ini lantaran adanya aktivitas galian tanah. Kepala Desa telah melakukan meditasi antara warga dengan pengelola galian tanah, namun belum ada titik temu, warga bersikukuh agar galian tanah beroperasi dimalam hari, namun saat berlangsung musyawarah, ada sedikit kericuhan, makanya kita akan melakukan mediasi ulang.
“Kalau saya sih tergantung hasil mediasi, saya tidak mau warga dengan warga ada keributan,” tandasnya.