Plh Sekda Jelaskan Duduk Perkara Video Viral  Sekelompok Warga Larang Jemaat Gereja Tesalonika Beribadah

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjelaskan duduk perkara aksi sekelompok oknum warga yang melarang jemaat Gereja Thesalonika melaksanakan ibadah di sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Belakangan, aksi pembubaran ibadah umat kristen ini pun viral di media sosial.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2024 lalu dan kini persoalan tersebut sudah kondusif.

“Video yang beredar di sosial media itu kejadiannya sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,”kata Soma melaui keterangan tertulis, Selasa (23/07/2024).

Menurut Soma, Pemkab Tangerang telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat  tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Soma menerangkan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.

“Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” terangnya.

Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Dinas Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.

Soma juga menyayangkan terhadap tindakan oknum warga mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan bahwa pimpinan FKUB juga sudah memberikan informasi tentang peraturan/regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika di beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan.

Dan seusai kejadian pada bulan Maret lalu pihak FKUB juga kembali memberikan informasi/arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.

“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang Lama sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *