Jendela Informasi Rakyat

Gerebek Tempat Sabung Ayam, 7 Orang Diringkus Dua Lainya Melarikan Diri

  • Bagikan

SIMALUNGUN, (JN) – Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/5/2024) lalu. Dalam operasi ini, polisi menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, selain mengamankan para pelaku sabung ayam, polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.

Penggerebekan dilakukan di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh orang yang berada dilokasi diamankan dan dilakukan pemeriksaan adalah RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

“Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

  • Bagikan
Exit mobile version