DPO Hampir 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

  • Bagikan
M(28) warga Patrasana, Kresek terlihat tak meyesal saat ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya sendiri.
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Anggota Unit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten kembali meringkus satu pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Ironisnya, korban dari pelaku M (28), Warga Kp. Soge RT 003/001 Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini, merupakan sepupunya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menjelaskan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Aksi amoral pelaku itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Korban seorang anak perempuan di bawah umur yang tak lain masih sepupu tersangka M,” kata Sri, Jumat (3/2/2023).

Sri juga menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa minuman beralkohol. Di rumah korban, hanya ada korban karena pada saat itu, orang tua korban sedang ziarah ke daerah Cirebon.

Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman beralkohol itu. Awalnya, korban menolak namun pelaku memaksa sambil mengancam akan memukuli korban.

“Usai memaksa korban meminum minuman keras, pelaku kemudian memperkosa korban,” ucap Sri.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan korban tidak berdaya karena diancam dengan kekerasan oleh pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang masih trauma, menceritakan kejadian nahas yang dialami ke ibunya.

“Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu Polsek Kresek. Kami langsung tindaklanjuti,” terang Dasuki.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku. Hingga polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah vila di kawasan Bogor.

“Petugas langsung bergerak ke Bogor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M,” tutur Sri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Cuni Hermansyah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *