TANGERANG, (JN) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang anak yang berhadapan dengan Hukum berinisial ZS.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).
Baktiar menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Lalu, ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.
“ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Kemudian salah satu anak menyatakan siap dan berani,” tutur Baktiar.
Setelah itu, anak yang berhadapan dengan hukum ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Sebelum berangkat ke lokasi, salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.
Saat tiba di TKP, anak yang berhadapan dengab hukum Sdr ZS dan 2 anak dibawah umur langsung menyerang korban hingga korban tersungkur.
Korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri akibat tusukan pisau pelaku. Melihat korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP.
“Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak yang berhadapan dengan hukum sdr ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.