TANGERANG, (JN) – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap empat penipu yang merugikan korbanya hingga ratusan juta. Empat orang itu yakni TM (29), GR (31), HH (37) dan ANS (24).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, keempat pelaku ditangkap petugas usai menipu seorang pengusaha asal Kecamatan Pasar Kemis. Akibat penipuan itu, korban kehilangan 5 ton plastik gilingan senilai Rp.112 Juta.
“Para pelaku diringkus di wilayah kecamatan panongan dan kecamatan Legok,” kata Kompol Arief.
Ia mengungkapkan, asal mula penipuan tersebut berawal saat pelaku datang ke tempat usaha korban berpura-pura akan membeli plastik gilingan. Pelaku meminta barang yang akan dibelinya tersebut diantarkan ketempat yang telah ditentukan.
Kemudian, korban memerintahkan pegawainya untuk mengantar plastik gilingan ketempat yang diminta oleh pelaku. Setibanya do lokasi, barang tersebut langsung ditimbang dan selanjutnya dibawa pergi oleh sopir dan kernet suruhan pelaku.
“Selanjutnya, pelaku ANS yang mengaku bernama Sri pergi meninggalkan pegawai suruhan korban tanpa melakukan pembayaran. Korban kehilangan gilingan plastil seberat 5 ton dengan kurugian ditaksir Rp122 juta,” kata Kompol Arief N Yusuf dalam keterangan Persnya, Jumat, 3 Mei 2024.
Korban kemudian melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Mapolresta Tangerang. Berbekal keterangan dari saksi dan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan terhadap para pelaku.
“Salah satu pelaku ANS yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban berhasil diamankan dengan bukti lain yaitu nomor Handphone pelaku yang masih digunakan,” ujarnya.
Tak menunggu lama, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan ketiganya berhasil diamankan di perumahan daerah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang mana salah seorang pelaku berinisial TM merupakan kakak kandung dari tersangka ANS.
“Tersangka ANS dan TM mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama. Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya