Jendela Informasi Rakyat

Sambut HUT ke-392, Pemkab Tangerang Hapus Denda Administratif Pajak

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG – Dalam rangka menyambut dan menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke-392, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pajak yng berbasis konsumsi seperti Pajak Hotel Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

“Pada perayaan HUT ke-392, Pemkab Tangerang ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Program relaksasi pajak ini akan berlangsung selama bulan Oktober 2024,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto, Selasa (15/10/2024).

Ia menyebutkan, Bapenda juga memberikan kebebasan sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang memiliki denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) selama bulan Oktober 2024. Diskon BPHTB sebesar 5 persen bagi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan Selama bulan Oktober 2024 dan penundaan jatuh tempo PBB P2 selama bulan Oktober 2024.

Kebijakan tersebut, kata Slamet Budi, dituangkan dalam keputusan kepala daerah pada Peraturan Bupati Tangerang (Perbub) no. 19 Tahun 2024 tetang keringanan atas pokok perolehan atas tanah dan bangunan serta penghapusan saksi administrasi pajak daerah Tahun 2024.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemkab Tangerang untuk menjadikan Kabupaten yang ramah dan berkeadilan. Ia juga menjelaskan bahwa program relaksasi pajak ini merupakan kebijakan Pemkab Tangerang yang bertujuan untuk  meningkatkan kualitas hidup warga.

“Perayaan HUT Kabupaten Tangerang ke-392 ini momentum bagi kami untuk mengapresiasi seluruh warga atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Serta pada momen spesial ini, masyarakat dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” tuturnya.

  • Bagikan
Exit mobile version