Menu
Jendela Informasi Rakyat

Penegasan Hak Tersangka atas Turunan Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara ITE

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025

oleh : Putra Jaya

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan penting dalam penguatan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana, khususnya dalam penanganan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan pengujian materiil diajukan terhadap Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pemberian turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka atau terdakwa. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”.

Artikel ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, relevansinya terhadap perlindungan hak asasi tersangka dalam perkara ITE, serta implikasi yuridis terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan pengadilan.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah membawa konsekuensi hukum yang signifikan, khususnya dengan meningkatnya perkara pidana yang berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam praktik penegakan hukum, perkara ITE kerap menimbulkan perdebatan terkait jaminan hak-hak tersangka, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Salah satu isu krusial dalam hukum acara pidana adalah hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP memiliki kedudukan strategis sebagai dokumen resmi yang merekam seluruh proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Namun, ketentuan Pasal 72 KUHAP yang menggunakan frasa “pejabat yang bersangkutan” menimbulkan multitafsir dan praktik pembatasan akses BAP, khususnya dalam perkara-perkara yang bersifat sensitif seperti pelanggaran UU ITE.

Permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Wawan Hermawan dalam perkara Nomor 231/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik dalam menegaskan jaminan konstitusional atas hak memperoleh BAP sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil.

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah:
* Bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025?
* Bagaimana makna konstitusional frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP setelah putusan Mahkamah Konstitusi?
* Apa implikasi putusan tersebut terhadap perlindungan hak tersangka dalam perkara pelanggaran UU ITE?

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025. Bahan hukum sekunder terdiri dari doktrin hukum, jurnal ilmiah, dan literatur terkait due process of law dan perlindungan hak tersangka.

Pembahasan :

1. Pasal 72 KUHAP dan Permasalahan Normatif
Pasal 72 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau penasihat hukumnya untuk memperoleh turunan berita acara pemeriksaan. Namun, frasa “pejabat yang bersangkutan” tidak memberikan kejelasan mengenai pejabat mana yang berwenang memberikan turunan tersebut. Dalam praktik, hal ini sering dijadikan alasan oleh aparat penegak hukum untuk menunda atau menolak pemberian BAP, terutama pada tahap penyidikan.

Dalam konteks perkara ITE, keterbatasan akses terhadap BAP berdampak serius terhadap hak pembelaan (right to defense), mengingat karakteristik alat bukti elektronik yang kompleks dan membutuhkan analisis mendalam sejak tahap awal pemeriksaan.

2. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 menilai bahwa ketidakjelasan frasa “pejabat yang bersangkutan” berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai sebagai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”.

Dengan penafsiran ini, Mahkamah menegaskan bahwa pada setiap tahap proses pidana, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memperoleh turunan BAP dari pejabat yang berwenang pada tahap tersebut. Putusan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

3. Implikasi terhadap Penanganan Perkara ITE
Putusan ini memiliki implikasi penting dalam penanganan perkara pelanggaran UU ITE. Akses terhadap BAP sejak tahap awal memungkinkan tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyusun strategi pembelaan yang lebih efektif, termasuk menguji keabsahan alat bukti elektronik dan prosedur penyitaan data digital.

Selain itu, putusan ini juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Dengan adanya kewajiban pemberian BAP yang jelas, ruang bagi tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan dapat diminimalisir.

Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025 menegaskan makna konstitusional Pasal 72 KUHAP sebagai norma yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh turunan Berita Acara Pemeriksaan pada setiap tingkatan pemeriksaan. Penafsiran konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” merupakan langkah progresif dalam memperkuat prinsip due process of law, khususnya dalam perkara pelanggaran UU ITE yang memiliki kompleksitas pembuktian tinggi.

Rekomendasi
Diperlukan penyesuaian regulasi teknis dan pedoman internal aparat penegak hukum agar sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Selain itu, peningkatan kesadaran aparat terhadap pentingnya perlindungan hak tersangka harus menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.

Daftar Pustaka
* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
* Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025.
* Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Pamulang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *