Jendela Informasi Rakyat

Dikuasai Pihak Ketiga Selama 20 Tahun, Akhirnya Aset Senilai Rp5,5 Miliar Kembali Jadi Milik Pemkab Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG – Satu persatu aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang terancam hilang kini sudah kembali. Terkini, bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pemkab berhasil menyelamatkan aset seluas 3.685 meter persegi, senilai Rp 5,5 Miliar.

Aset yang berhasil diamankan tersebut berupa tanah SDN Pengadegan II Kecamatan Pasar Kemis. Lahan ini sebelumnya sudah sekitar 20 Tahun dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar dalam upaya mengamankan aset-aset milik Pemkab Tangerang, khususnya yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang menempati dan menguasai aset-aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan,” ujar Eddy Purwanto, Rabu, (2/7/25).

Sementara itu, Rizal, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa upaya bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.

“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya merebut kembali aset-aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” Tegas Rizal.

  • Bagikan
Exit mobile version