Menu
Jendela Informasi Rakyat

Analisis Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dalam Perspektif Fiqh Mawaris

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

MOH. JAENUDIN
JALASENA PUTRA POERNOMO
MUH. FAUZUL FADHIL M.

Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

ABSTRACT

This study aims to comprehensively examine the inheritance distribution system in Islamic law from the perspective of fiqh mawaris, focusing on its principles, classification of heirs, distribution mechanisms, and implementation in society. The research uses a descriptive qualitative method with a library research approach, drawing from primary sources such as the Qur’an and Hadith, as well as classical fiqh texts, supported by secondary sources including academic books and journals. The results show that Islamic inheritance law is systematic, detailed, and based on the principle of proportional justice. Distribution is not based on equality alone, but also considers kinship relations and economic responsibilities. However, in practice, deviations still occur due to social and cultural factors as well as limited public understanding.

Keywords: inheritance, Islamic law, fiqh mawaris, justice

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif sistem pembagian warisan dalam hukum Islam melalui perspektif fiqh mawaris, dengan fokus pada prinsip dasar, klasifikasi ahli waris, mekanisme pembagian, serta implementasinya dalam masyarakat. Metode ini digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang memanfaatkan sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis, serta kitab-kitab fiqh klasik, dan didukung oleh sumber sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki sistem yang terstruktur, rincidan berbasis pada prinsip keadilan proporsional. Pembagian warisan tidak semata-mata didasarkan pada kesamaan, melainkan mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab ekonomi. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai penyimpangan yang dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fiqh mawaris.

Kata kunci: warisan, fiqh mawaris, hukum Islam, keadilan

LATAR BELAKANG
Pembagian warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam yang tidak hanya berkaitan dengan perpindahan harta, tetapi juga menyangkut keadilan, tanggung jawab, dan keharmonisan dalam keluarga. Dalam Islam, persoalan warisan tidak diserahkan sepenuhnya kepada kehendak manusia, melainkan telah diatur secara rinci melalui wahyu. Dengan ini menunjukkan bahwa warisan memiliki posisi yang strategis dalam menjaga keseimbangan sosial.
Ketentuan mengenai warisan secara jelas dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama adalah :

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11).

Ayat tersebut tidak hanya menjelaskan pembagian, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum waris merupakan ketentuan yang bersifat ilahiah. Amir Syarifuddin menyatakan bahwa hukum kewarisan Islam bersifat ijbari, yakni berlaku secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa “peralihan harta peninggalan terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan syara’, tanpa memerlukan campur tangan manusia”.1

Adapun ketentun mengenai warisan menurut kitab Al-Yakut an-Nafis fi Mahzab Ibni Idris karangan Imam Sayyid Ahmad bim asy-Syatiri adalah kitab fiqih Imam Syafi’i tentang dasar atau menengah yang menjadi

1 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, hlm. 18.

sistematis, menjelaskan tentang faridh (warisan) islam. Hadis utamanya yang menjadi prinsip pembagian ahli waris ashabah dan dzawil furud, sama hadist tentang larangan waris beda agama. Berikut hadist utama dalam kitab fiqih karangan Imam Syafi’i Al-Yakut an-Nafis.

– Hadist Untuk Pembagian Warisan
صَلَّى الل¸ رَسهو هل قَالَ :قَالَ عَنْ ههمَا الله رَ ¸ضيَ عَبَّا „س ابْ ¸ن عَ ¸ن فَ ههوَ بَ ¸قيَ فَمَا ،هْ ¸لهَابََ¸أ الفَرَائ¸ضَ أَلْ ¸حقهوا” :وَسَلَّمَ عَلَيْ ¸ه الله
لَِْوَلى¸ ل„ هج َر ر„ َذَك (Muttafaqun Alaih).

Artinya; Berikanah bagian warisan yang telah ditetapkan atau yang disebut (furudul muqaddarah) kepada yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling utama atau bisa disebut dengan (ashabah). (HR. Bukhari dan Muslim).

– Hadist Larangan Waris Beda Agama
(Muttafaqun ¸لمَاَْلْ همس الْكَاف¸ هر وَلَ الْكَا ¸فرَ الْ همسْ ¸ل هم يَ ¸ر هث
Alaih).
Artinya; Orang muslim tidak mewaris orang kafir atau beda agama dan sebaliknya orang kafir tidak mewarisi orang muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun dalam praktiknya, pembagian warisan di masyarakat tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut. Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa dalam konteks Indonesia, hukum waris Islam sering berinteraksi dengan hukum adat. Ia menyatakan bahwa “pembagian warisan dalam masyarakat sering kali merupakan hasil kompromi antara hukum Islam dan adat setempat”.2

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Oleh karena itu, diperlukan kajian

2 Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, hlm. 215.

yang lebih mendalam mengenai fiqh mawaris agar pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam dapat ditingkatkan.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini termasuk pada penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif. 3 Metode ini adalah suatu metode yang digunakan untuk menemukan pengetahuan terhadap subjek penelitian pada suatu saat tertentu. 4

HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Prinsip Dasar Hukum Waris Islam
Dalam kitab fiqh waris, warisan dipahami sebagai perpindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Perpindahan ini terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan syariat, tanpa bergantung pada kehendak Pewaris maupun Ahli waris. Prinsip ini dikenal dengan istilah ijbari, yang menjadi salah satu karakteristik utama dalam hukum waris Islam.

Amir Syarifuddin menjelaskan bahwa sistem kewarisan Islam menunjukkan sifat hukum yang mengikat dan tidak dapat diubah oleh kesepakatan manusia. Ia menyatakan bahwa “peralihan harta peninggalan terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan syara’, bukan atas dasar kehendak individu”.5 Dengan demikian, hukum waris Islam berbeda dengan sistem hukum lain yang memberikan kebebasan penuh kepada pemilik harta untuk menentukan pembagian.

3 Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.
4 Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif (Jakarta: Press Group, 2013), 10.

Selain prinsip ijbari, terdapat pula prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam pembagian warisan. Keadilan dalam Islam tidak selalu diartikan sebagai kesamaan jumlah, melainkan sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dalam hal ini, pembagian warisan mempertimbangkan hubungan kekerabatan, tanggung jawab ekonomi, serta peran sosial masing-masing ahli waris.

2. Tahapan Pembagian Warisan
Pembagian warisan dalam Islam tidak dilakukan secara langsung setelah pewaris meninggal dunia. Terdapat tahapan-tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar pembagian berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab.

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa harta peninggalan harus terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi beberapa kewajiban, yaitu biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Ia menegaskan bahwa “hak-hak tersebut harus dipenuhi sebelum pembagian warisan dilakukan kepada ahli waris”.6

Tahapan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek tanggung jawab sosial dan moral. Harta peninggalan tidak semata-mata menjadi hak keluarga, tetapi juga terkait dengan kewajiban terhadap pihak lain, seperti kreditur atau pihak yang menerima wasiat. Dengan demikian, pembagian warisan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada distribusi harta, tetapi juga pada penyelesaian tanggung jawab yang melekat pada pewaris.

5 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, hlm. 25.
6 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm. 503.

3. Klasifikasi Ahli Waris
Dalam fiqh mawaris, ahli waris tidak diperlakukan secara sama, melainkan diklasifikasikan berdasarkan hubungan kekerabatan dan kedudukannya terhadap pewaris. Pengelompokan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembagian yang teratur dan mudah dipahami.

Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya kelompok yang memiliki bagian tertentu (ashabul furudh) dan kelompok yang menerima sisa harta (‘ashabah). Ia menyatakan bahwa “pengelompokan ahli waris dilakukan untuk menjaga keteraturan dan kejelasan dalam pembagian warisan”.7

Dengan adanya klasifikasi ini, pembagian warisan dapat dilakukan secara sistematis tanpa menimbulkan kebingungan. Selain itu, sistem ini juga memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan kedudukan dan hubungan kekerabatannya.

4. Dalil Hadis dalam Pembagian Warisan
Selain Al-Qur’an, hadist Nabi Muhammad SAW juga menjadi sumber penting dalam hukum waris Islam. Salah satu hadis yang menjadi dasar dalam pembagian warisan adalah:

“Berikanlah bagian kepada yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan pedoman teknis dalam pembagian warisan, yaitu bahwa harta terlebih dahulu diberikan kepada ahli waris yang memiliki bagian tertentu, kemudian sisanya diberikan kepada pihak yang berhak menerima sisa.

7 Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, hlm. 75.

Keberadaan hadis ini menunjukkan bahwa hukum waris dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, fiqh mawaris tidak hanya menjelaskan siapa yang berhak menerima warisan, tetapi juga bagaimana cara membagikannya secara tepat.

5. Implementasi di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hukum waris Islam diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman bagi peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa warisan. Meskipun demikian, dalam praktiknya masyarakat sering menggunakan pendekatan musyawarah dalam pembagian warisan.

Abdul Manan menjelaskan bahwa musyawarah dalam pembagian warisan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Ia menyatakan bahwa “kesepakatan keluarga dapat dilakukan sepanjang tidak menghilangkan hak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam”.8

Namun, realitas menunjukkan bahwa pengaruh adat dan kebiasaan masih sangat kuat dalam masyarakat. Hal ini sering kali menyebabkan pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan fiqh mawaris, bahkan menimbulkan konflik dalam keluarga.

6. Analisis Kritis

8 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam, hlm. 120.

Jika dianalisis secara lebih mendalam, sistem hukum waris Islam sebenarnya telah dirancang secara komprehensif dan sistematis. Aturan yang rinci serta dasar hukum yang kuat menunjukkan bahwa sistem ini memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Namun, tantangan utama terletak pada implementasinya. Ahmad Rofiq menyatakan bahwa “hukum Islam sering menghadapi kendala dalam penerapannya karena dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan tingkat pemahaman masyarakat”.9

Dengan demikian, permasalahan utama bukan terletak pada sistem hukumnya, melainkan pada bagaimana masyarakat memahami dan menerapkannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan agar fiqh mawaris dapat diterapkan secara lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

KESIMPULAN

Dapat dipahami bahwa hukum waris Islam merupakan sistem yang telah dirumuskan secara rinci dan sistematis, dengan landasan utama Al-Qur’an dan hadis. Ketentuan mengenai pembagian warisan tidak hanya mengatur siapa yang berhak menerima, tetapi juga menetapkan besaran bagian secara jelas serta tahapan yang harus dilalui sebelum harta dibagikan. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu fiqh warisan memiliki struktur yang teratur dan tidak bersifat arbitrer.

Dengan demikian, permasalahan utama dalam penerapan hukum waris Islam bukan terletak pada sistemnya, melainkan pada implementasi di tengah masyarakat. Fiqh mawaris pada dasarnya telah memberikan solusi yang komprehensif, tetapi belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara tepat.

DAFTAR PUSTAKA

1. Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
2. Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1997. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
3. Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
4. Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
5. Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.
6. Hasan, M. Ali. 2003. Hukum Waris dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
7. Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.
8. Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
9. Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
10. Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif (Jakarta: Press Group, 2013), 10.
11. Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
12. Qardhawi, Yusuf. 2011. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press.
13. Rahmat Hidayat, “Analisis Pembagian Warisan…”, hlm. 52.
14. Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
15. Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqh Sunnah. Kairo: Dar al-Fath.
16. Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
17. Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.
18. Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
19. Hidayat, Rahmat. 2020. “Analisis Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal STAIA Al-Hidayah, 5(2): 45–60.
20. Sari, Nur Aini. 2019. “Implementasi Hukum Waris Islam di Indonesia.” Jurnal UIN Antasari, 7(1): 23–38.
21. Pratama, Dedi. 2021. “Problematika Pembagian Warisan dalam Masyarakat Muslim.” Jurnal Hukum Islam, 10(1): 11–27.
22. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
24. Kitab Fiqih Al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris karya Sayyid Ahmad bin Umar asy-Syatiri adalah itab fiqih Syafi’I.
25. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *