TANGERANG, (JN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengar terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.
Wisnu merupakan anggota merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.
Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir walaupun Bawaslu Kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan resmi.
“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang, Kamis (30/11/2023).
Muslik menjelaskan, agenda sidang perdana tersebut yaitu pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.
“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sudang berikutnya,” ujar Muslik.
Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang. Wisnu diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg karena meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.