Warung Miras Berkedok Jual Sembako di Pinang Digerebek Polisi

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGEEANG, (JN) – Aparat Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek warung penjual minuman keras (miras) berkedok toko sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (10/1/2023).

Sedikitnya 45 botol berisi miras berbagai merek diamankan dari toko sembako milik seorang pria berinisial TLK itu.

“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurut Zain, saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, polisi menemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.

“Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk.

Si pemilik toko sembako pun pernah diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi,” ujarnya.

“Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring,red),” tukasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *