Undang Investor Datang, RDTR Kawasan Industri Bojong Dalam Proses Penyusunan

  • Bagikan
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang memimpin langsung jalannya rapat penyusunan RDTR Industri Bojong.
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

PANDEGLANG, (JN) – Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan industri Kecamatan Bojong, masih dalam proses penyusunan. Hal ini dilakukan untuk menarik investor datang ke Kabupaten Pandeglang.

“Dengan adanya kejelasan RDTR nya diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke kawasan industri di Kecamatan Bojong”, demikian dikatakan Asep Rahmat, Kadis PUPR, usai Rapat Penyususnan RDTR Kawasan Industri Kecamatan Bojong, di Rizki Hotel Pandeglang, Kamis (24/8/2022).

Penyusunan ini dinilai sangat penting, sebab tanpa adanya kejelasan dari RDTR tentu para investor tidak akan tahu mana yang masuk kedalam kawasan industri.

“Kalau industi kecil-menengah tersebar di semua kecamatan. Kalau industri besar harus ada kawasan, dan ini sedang kita susun”, terang Asep.

Ada lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.

“Kita kembangkan bojong lebih dulu karena perkiraan selesai exit tolnya lebih dulu, dengan RDTR sudah terbentuk akan memudahkan pengembangan Industri”, terang Asep.

Masih kata Asep, sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 hektare. Namun kata Asep, jumlah tersebut tidak tetap, karena bisa bertambah ke wilayah lainnya jika memiliki potensi.

“Untuk klaster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 hektare yang tersebar di 4 wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare, dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” jelasnya.

Sementara Plh Sekda Pandeglang Taufik Hidayat yang membuka acara tersebut mengatkan, pengembanga kawasan industri ini merupakan trobosan dari Bupati Pandeglang seiring diresmikannya Perda RTRW oleh Menteri ATRBPN.

“Mengapa perubahan perlu dilakukan, karena akan memeberikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat”, kata Taufik.

Sebagai tuan rumah, dikatakan Taufik, masyarakat harus bisa menjadi pelaku jika industri berkembang. Sebab, dengan adanya industri akan ada perubahan, dan kemajuan.

“Kita kawal dengan baik, mudah mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang, bekali diri kita dengan ilmu agar menjadi pelaku ekonomi”, ujarnya.

Penulis: SuhadaEditor: Purta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *