TANGERANG, (JN) — Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bakal memperketat pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyusul pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hendra menjelaskan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik yang telah beroperasi, khususnya dalam dua tahun terakhir, wajib memiliki IPAL sebagai syarat utama perizinan praktik. IPAL berfungsi untuk mengolah limbah cair dari aktivitas medis maupun non-medis agar aman sebelum dibuang ke lingkungan.
“Tujuan IPAL adalah mencegah pencemaran lingkungan serta mengurangi dampak buruk limbah cair, baik organik maupun kimia, terhadap ekosistem air dan tanah. Selain itu, ini juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyebaran penyakit,” ujarnya, Senin (4/4/2026).
Ia menegaskan, fasilitas kesehatan yang tidak memiliki IPAL tidak akan mendapatkan izin operasional. Bahkan, jika tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut, statusnya dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Rumah sakit atau klinik tanpa IPAL berarti tidak memiliki izin praktik. Itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Selain IPAL, lanjut Hendra, setiap fasilitas kesehatan juga wajib melengkapi izin operasional klinik, serta izin praktik tenaga medis seperti dokter dan perawat.
Meski demikian, Dinkes tetap mengedepankan pendekatan persuasif bagi fasilitas kesehatan yang sudah beroperasi namun belum memiliki IPAL. Pihaknya akan melakukan kunjungan langsung untuk memberikan pembinaan dan mendorong agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami akan turun langsung ke lapangan jika ada laporan. Jika benar belum memiliki IPAL, kami dorong agar segera dibangun karena itu syarat mutlak,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Hendra mengingatkan bahwa ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memiliki IPAL sebelum izin operasional diterbitkan.
“Tidak boleh membuka layanan sebelum IPAL tersedia. Ini demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.












