Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Pandeglang MOU Dengan Ombudsman RI

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

JAKARTA, (JN) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang teken Memorandum Off Understanding (MOU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI). Kerjasama ini untuk mendorong peningkatan dalam pelayanan publik, Selasa (25/7/2023) di lantai 1 kantor pusat Ombudsman Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, dalam memantau penyeleggaran pelayanan publik Ombudsman membuka ruang dengan pemerintah daerah membangun kerjasama dalam pelaksanaannya.

“Ombusdman sebagi pengawas ekternal, cara kerjanya informal tanpa seragam, ombdsman secara alamiah dilahirkan dan diberi mandat oleh undang-undang,” katanya.

Dijelaskan Mokhammad Najih, dalam memantau pelaksanaan pelayanan publik, ombudsman akan menunjukan kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.

“Kekurangan itu kami sampaikan sebagai saran, jika saran kita belum dilaksanakan selanjutnya akan membuat rekomendasi. apabila tidak melaksanakan rekomenndasi, cukup melaporkan kepada atasannya hingga ke Presiden RI,” terangnya.

Lebih lanjut Najih menyampaikan, tujuan dari obudsman sendiri agar pelayanaan publik benar dirasakan oleh masyarakat.

“Sehingga kehadiran penyelenggaraan pelayanan publik ini mampu mengayomi, melayani, sehingga kepercayaan meningkat kepada penyelenggara layanan,” pungkasnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pihaknya meyakini dengan sinergitas yang dibangun oleh Pandeglang dan obudsman, akan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di pandeglang terus semakin baik.

“Sekarang Pandeglang masuk zona hijau, jika sebelum nya ada di B, kedepan kami harap bisa A,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *