Tingkat Kerawanan Pemilu dan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tangerang Relatif Rendah

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Tingkat kerawanan Pemilu dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang tergolong rendah dibanding wilayah lain di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari dalam acara sosialisasi netralitas ASN, dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di salah satu hotel di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (17/10/2024).

“Berdasarkan hasil pemetaan, dibandingkan wilayah lain di Provinsi Banten, tingkat kerawanan Pilkada di Kabupaten Tangerang adalah yang terendah, dengan persentase 2,17 persen,” kata Ikbal .

Namun meski begitu, lanjut Ikbal, Bawaslu Kabupaten Tangerang tetap mengantisipasi kerawanan melalui pencegahan dan pengawasan tahapan Pilkada di wilayah tersebut.

“Adapun, tingkat kerawanan Pilkada di Kabupaten Tangerang berada di wilayah Kecamatan Mekar Baru. Sebab, sebelumnya di wilayah ini pernah terjadi pemungutan suara ulang,” terangnya.

Selain itu, Ikbal juga menyebut bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Tangerang juga relatif rendah. Hal itu, menunjukan demokrasi di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tentram.

“Ini menandakan ASN di Kabupaten Tangerang netral dan tidak memihak,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua  Narasumber yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana dan Kepala BPKSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan.

Hadir dalam acara tersebut pembina Gakumdu yang juga Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusup, perwakilan Kejaksaan Tigaraksa, Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan para Camat serta Kades se-Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk ikhtiar kami untuk memitigasi potensi-potensi pelanggaran terhadap tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang,” pungkas Ikbal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *