TANGERANG, (JN) – Warga Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menolak keras keberadaan CV Polymer Plastisindo Sukses yang beroperasi di wilayahnya.
Penolakan tersebut menyusul merebaknya polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi pengolahan limbah plastik itu.
Marta (40) salah seorang warga mengungkapkan, polusi bau ini mulai dirasakan masyarakat sejak pabrik yang diduga tidak berizin tersebut memulai produksi limbah plastik sejak sekitar tiga minggu lalu.
“Aktivitas produksi perusahaan menimbulkan polusi bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau busuk tersebut sangat terasa menyengat. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan masayarakat,” kata Marta
Menurutnya, beberapa waktu lalu warga sudah memprotes pabrik pengolahan limbah plastik tersebut agar tidak beroperasi.
Menanggapi protes warga, pihak perusahaan menjanjikan akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan polusi bau menyengat.
Namun hingga habis waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tak kunjung juga menepati janjinya, dan pabrik malah tetap nekat beroperasi dengan menimbulkan polusi bau.
Warga pun makin kesal dan kembali melakukan protes. Dengan difasilitasi piemerintahan setempat, lalu warga menggelar rapat musyawarah yang dihadiri pihak perusahaan.
“Dari dua kali rapat musyawarah, warga sepakat menolak CV Polymer Plastisindo Sukses. Alasannya, kami khawatir dampak polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari produksi limbah plastik tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Azis (37) warga lainya menambahkan, ia mengaku heran dengan keberadaan perusahaan pengolahan limbah plastik yang berdiri di wilayahnya itu. Menurutnya, sejak awal tidak ada sosialisasi dari pihak perusahaan terhadap masyarakat. Namun,
tiba-tiba pabrik tersebut sudah beroperasi.
“Dan anehnya lagi, saya dapat informasi bahwa
Rabu 14 September 2022 ada mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan terkait fasilitas izin lingkungan CV Polymer Plastisindo Sukses. Padahal jelas jelas dari dua kali hasil musyawarah, warga sepakat menolak perusahaan tersebut beroperasi,” tandasnya.