TANGERANG, (JN) – Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, angkat bicara terkait keberadaan bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai pasar di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD pada Selasa (2/6/2026).
Finny mengaku pihaknya telah menerima informasi mengenai pembangunan tersebut. Namun hingga saat ini, PD Pasar belum mengetahui secara pasti konsep maupun peruntukan bangunan yang dimaksud.
“Kami juga mendapatkan informasi terkait adanya pembangunan yang diduga sebagai pasar. Namun kami belum memahami secara jelas apakah itu pasar tematik atau bentuk usaha lainnya,” ujar Finny.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah dan kebijakan yang tepat mengingat lokasi pembangunan tersebut tidak jauh dari Pasar Gudang Tigaraksa yang merupakan pasar milik pemerintah daerah.
Finny menegaskan, keberadaan usaha baru pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersinergi dengan fasilitas pasar yang telah tersedia.
“Pada dasarnya silakan berusaha dan berkembang. Namun perlu diperhatikan bahwa di kawasan tersebut sudah terdapat pasar pemerintah. Jika memungkinkan, tentu lebih baik dapat bersinergi dan bergabung dengan fasilitas yang sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Finny menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, izin pembangunan di lokasi tersebut diduga diperuntukkan bagi kawasan real estate, ruko, atau penyewaan toko. Karena itu, apabila bangunan tersebut nantinya digunakan sebagai pasar basah, maka harus dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki.
“Kalau tidak salah, perizinannya untuk real estate, ruko, dan sewa toko. Artinya, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Ini bukan soal menutup rezeki orang lain, tetapi semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran perizinan di kemudian hari, Finny menyerahkan sepenuhnya kepada instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan perizinan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan dinas terkait untuk memberikan penjelasan maupun mengambil langkah sesuai aturan,” pungkasnya.













