TANGERANG, (JN) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mempertanyakan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang pengaturan jam operasional, rumah makan, kafe dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Pasalnya, surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Tangerang Andi Ony ada dua jenis dengan isi surat berbeda beda.
Hal tersebut, disampaikan Amud saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan.
“Saya dengar kan ada dua surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkab Tangerang. Dan, dua surat tersebut isinya berbeda,” kata Amud, Kamis (22/3/2024).
Ia meneybutkan, perbedaan isi surat nampak pada point pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Dalam surat Nomor : 100.3.4.2/536/III/Satpolpp/2024,
tertulis tempat hiburan diperbolehkan buka dari pukul 21.00 WIB samapi dengan pukul 01.00 WIB.
Sedangkan di surat edaran Nomor 2 Tahun 2024, tertulis selama bulan Ramadan tempat hiburan malam wajib tutup sementara 2 hari sebelum bulan puasa dan dibolehkan buka kembali 2 hari setelah Idul Fitri.
“Kalau memang surat kedua yang berlaku, mestinya ada keterangan untuk pencabutan surat yang pertama, karena khawatir surat yang pertama sudah tersebar kepada para pengusaha tempat hiburan malam,” imbuhnya.
Jika tidak dicabut, lanjut Amud, pengusaha tempat hiburan tidak bisa disalahkan. Sebeb, mereka bisa menjadikan surat edaran yang pertama sebagai dasar mereka beroperasi.
Ketua Fraksi Golkar ini juga mengingatkan agar Pemkab Tangerang konsisten terhadap kebijakan yang telah ditentukan. Surat edaran yang diterbitkan Pj Bupati harus ditegakan.
Kata dia, Satpol PP selaku punggawa hukum bagi penegakan regulasi yang diterbitkan Pemkab Tangerang harus tegak lurus.
“Dan, monitoring harus terus dilakukan, agar ada solusi yang baik bagi kedua belah pihak, ” tandasnya.