TANGERANG, (JN) – Pendapatan retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp79.7 miliar masih jauh dari harapan. Terbukti dengan capaian di akhir September 2022 hanya mencapai Rp35 miliar atau baru mencapai 43 persen.
Demikian dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Kamis (13/10/2022).
Menurut Amud, retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu ini harus ditingkatkan lagi agar pada akhir Desember 2022 bisa mencapai target yang sudah ditentukan.
“Berdasarkan data yang kami terima, per 31 September 2022, retribusi umum yang ditarget sebesar 13.7 miliar telah melampaui target sebesar Rp16.2 miliar. Selain itu retribusi usaha juga dari target 4,7 miliar telah mencapai target. Untuk perizinan tertentu yang ditarget sebesar Rp61.3 miliar baru mencapai Rp14.1 miliar,” ujarnya kepada wartawan.
Ketua Frkasi Partai Golkar ini berharap, agar OPD terkait bisa melakukan terobosan-terobosan dalam rangka pencapaian target diakhir tahun 2022 ini.
“Terutama untuk retribusi tertentu seperti Persetejuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.
Sementara untuk sektor pajak daerah, Amud mengapresiasi Pemkab Tangerang, pasalnya saat ini targetnya sudah diangka 100 persen. Terutama untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak PBB dan BPHTB, serta pajak reklame dan pajak air tanah dan pajak restauran.
“Secara akumulasi, dari target Rp1.9 triliun telah tercapai Rp2.1 trilun prosentasenya 100.9 persen,” terang Amud.