Tak Patuhi SE Bupati, Ternyata Pose Bar Sudah 4 Kali Kepergok Buka Selama Ramadan

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Tempat hiburan malam di kawasan Eco Plaza Citra Raya, Pose Bar ternyata sudah berkali-kali kepergok beroperasi di bulan Ramadan oleh aparat Pemkab Tangerang yang sedang melaksanakan monitoring.

Anehnya, meski sudah ketahuan melakukan pelanggaran berulang kali,  pengusaha bandel tersebut tidak disanksi tegas dan hanya ditegur saja. Padahal, salah satu point dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup sementara mulai 2 hari sebelum Ramadan dan boleh buka kembali setelah 2 hari Idul Fitri.

“Selama Ramadan sudah 4 kali ketahuan buka oleh petugas yang sedang melaksanakan monotring. 2 kali oleh pihak Trantib Kelurahan dan 2 kali oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” kata Kasi Trantib Kelurahan Mekarbakti, Rabu (27/3/2024).

Ia mengaku bahwa pihak Trantib Kelurahan  tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan terhadap para pengusaha tempat hiburan yang melanggar SE Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, spa, kafe dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Punten kang, sesuai Tufoksi kami yaitu pembinaan dan bimbingan saja, sedangkan untuk penindakan kami akan koordinasi dengan kecamatan dan  kabupaten,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid pernah mengatakan bahwa para pengusaha tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan akan diberikan sanksi tegas bahkan hingga penutupan tempat usahanya.

“Tentu kita ada sanksi, namun kita akan melakukan secara bertahap seberapa jauh mereka melanggar, kita akan terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran. Jika terus melanggar kita akan tutup,” kata Sekda beberapa waktu lalu.

Namun fakta nya ternyata berbeda, hingga memasuki 2 pekan bulan Ramadan masih banyak tempat hiburan di Kabupaten Tangerang yang masih beroperasi.

Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang yang masih beroperasi itu diantaranya berada di Kawasan Citra Raya dan Gading Serpong, Kelapa Dua dan Pagedangan.

Tempat hiburan malam yang terkena razia petugas berkali kali hanya diberikan teguran saja. Hal ini tentunya tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha bandel tersebut.

Harus berapa kali kah tempat hiburan malam terkena razia petugas baru akan diberikan sanksi tegas. Atau, mungkin sanksi tegas itu memang cuma sebatas teguran saja?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *