Menu
Jendela Informasi Rakyat

Selain 263 HGB, Ada SHM 17 Bidang di Area Pagar Laut Pesisir Utara Tangerang

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Selain 263 sertifikat HGB, Nusron juga  mengungkapkan terdapat sertifikat berstatus Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di area pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Kemudian ada juga SHM sebanyak 17 bidang,” kata Nusron kepada wartawan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).

Nusron menyebutkan, kepemilikan HGB yang jumlahnya mencapai 263 bidang. Meliputi HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan HGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Sedangkan untuk kepemilikan SHM, Nusron belum menyebutkan apakah itu atas nama perusahaan atau perorangan.

Menteri Nusron juga mengungkapkan, publik dapat mengecek secara langsung siapa pemilik dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik HGB melalui administrasi hukum umum via nama yang tercantum dalam akta HGB tersebut.

“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana dan siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, administrasi hukum umum, untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa  pihaknya saat ini tengah melalukan investigasi melalui Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) agar berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari HGB dan SHM di Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

“Manakala ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Akan kami tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *