TANGERANG, (JN) – Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap dua pria yang diduga menyimpan dan hendak mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat disalahgunakan dan memicu gangguan kesehatan serius hingga ketergantungan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah masing-masing.
FN menjadi orang pertama yang diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir hexymer yang disimpan dalam plastik hitam di bawah jok sepeda motor.
Menurut Kapolresta, sebagian besar obat tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AP. Kepada penyidik, AP mengakui seluruh obat keras ilegal tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Bahaya Obat Keras Ilegal
Obat keras seperti tramadol dan hexymer hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, penurunan kesadaran, hingga meningkatkan risiko overdosis yang membahayakan keselamatan pengguna. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras dari jalur ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.













