Menu
Jendela Informasi Rakyat

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (IN) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pedagang cilok berinisial P (33) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (41) dan MS (17).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (5/6/2026), hanya beberapa hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Indra Waspada, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk kronologi kejadian serta motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” katanya.

Polresta Tangerang menegaskan proses penyidikan terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: EDI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *