Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaring 22 Pengamen, Anak Punk dan Gepeng

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dimana, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya para pengguna jalan yang mana para PMKS ini kerap menimbulkan keresahan.

Sebanyak 22 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelndangan dan pengemis (Gepeng), pengamen dan anak punk diamankan serta dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

“Kami amankan 22 PMKS dari empat kecamatan yakni Cikupa, Tigaraksa,  Pasar Kemis dan Balaraja,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang,  Agus Suryana, Selasa (31/10/2023).

Agus menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya pengguna jalan.

“Mereka (PMKS) kami dapati dari pinggiran jalan, pertokoan-pertokoan dan lampu merah yang mana lokasi tersebut sebagai objek mereka untuk melakukan aktivitasnya,”jelasnya.

Selain itu Agus Suryana menambahkan, penertiban PMKS ini kami lakukan dengan mengedepankan sisi Humanis karena meskipun begitu mereka adalah bagian dari keluarga kita juga.

Lanjut Agus, kegiatan razia ini dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan didampingi oleh jajaran Polresta Tangerang. Yang mana, nantinya para PMKS akan dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinsos Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, guna demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang akan lebih sering melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini di wilayah Kabupaten Tangerang, Hal tersebut agar terciptanya rasa aman dan nyaman khususnya para pengguna jalan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *