Sah!, KPU  Kabupaten Tangerang Tetapkan 844 DCT Angggota DPRD 

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, resmi menetapkan sebanyak 844 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menjelaskan, jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 844 calon tersebar dari 18 Partai Politik (Parpol).

Adapun jumlah calon yang diajukan dari 18  Parpol tersebut sebanyak 847 calon, namun setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 844 calon.

“Untuk DCT anggota DPRD Kabupaten Tangerang, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 844 calon, terdiri dari laki-laki  542 calon dan 302 calon perempuan, ” kata Shandy.

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan, setelah KPU Kabupaten Tangerang  menetapkan selanjutnya akan menyampaikam pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD, di dua media masa selama satu hari yaitu Sabtu, 4 November 2023. Pengumuman akan dilakukan di satu media cetak dan satu media online.

“Sebanyak 844


calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang ditetapkan dalam DCT ini tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan bahwa 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPRD, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2023.

Dia menjelaakan, sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum, ada ragam metode yang dipergunakan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak , media massa elektronik dan media daring.

‘Untuk itu, kami mengimbau  kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan dalam melakukan kegiatan Kampanye, sehingga terwujudnya suasana pemilu yang kondusi, aman, tenteram dan harmonis,’ pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *