TANGERANG, (JN) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, menerima kehadiran warga Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, yang ingin menyampaikan aspirasi, Kamis (08/12/2022).
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) itu datang ke gedung DPRD, mengadukan maraknya tempat hiburan yang bebas menjualan minuman keras (Miras) dan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di Citra Raya.
“Menurut catatan kami, ada sekitar 13 tempat prositusi berkedok panti pijat di Citra Raya. Selain itu, ada 3 tempat hiburan malam yang menjual miras diduga tidak berizin. Jelas ini meresahkan masyarakat sekitar,” Kata Ketua Format, Muhdi.
Menurut Muhdi, maraknya tempat hiburan yang menjual miras dan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini jelas tidak sejalan dengan misi Kabupaten Tangerang yang religius.
“Ini tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Tangerang yang memiliki visi misi Tangerang Religius,” imbuhnya.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pengelola tempat hiburan yang ada di Kawasan Citra Raya.
“Kami juga akan memanggil instansi terkait dan Pihak Citra Raya sebagai pemilik kawasan. DPRD akan minta penjelasan, jika ditemukan ada pelanggaran maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, ” kata Nasrullah.
Lanjut Nasrullah, pada prinsipnya DPRD tidak akan menghalang-halangi para pengusaha yang ingin berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun ada aturan dan norma yang harus dipatuhi agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.
“Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan maka ditindak tegas,” pungkasnya.