Menu
Jendela Informasi Rakyat

Razia Karaoke dan Kafe, Satpol PP Tangerang Amankan Pasangan Mesum Miras Serta Kondom

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri mengamankan empat orang Lady Companion (LC) dan satu pasangan bukan suami isteri. Mereka terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan pesisir Pantai Sangrila, Kecamatan Mauk, Jumat (13/6/2025) malam.

Dalam razia tersebut, Satpol PP juga menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri karena tidak memiliki izin operasional. Dari lokasi ini, petugas turut mengamankan dua wanita yang berada di dalam area usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, razia ini digelar sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi,” kata Agus.

Selain mengamankan sejumlah wanita pemandu karaoke dan pasangan bukan suami isteri, dalam razia gabungan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.

Agus menegaskan, bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Hal itu sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar norma di lingkungan masing-masing. Melalui langkah-langkah preventif dan represif ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta mendorong para pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama,” tandasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *