Ratusan Pedagang Kutabumi Hadang Petugas saat Pemutusan Listrik Pasar

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />
  • TANGERANG, (JN) – Upaya Perumda Niaga Kerta Raharaja (NKR) untuk merelokasi para pedagang pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, masih tetap ditolak oleh sejumlah pedagang yang masih bertahan, Sabtu (26/8/2023).

Penolakan ditunjukan oleh ratusan pedagang dengan menghadang kedatangan pihak Perumda Pasar NKR yang akan melakukan pemutusan arus listrik ke area pasar. Bahkan, para pedagang juga memblokade jalan didepan pasar sehingga arus kendaraan harus dialihkan agar tetap lancar.

Mendapat reaksi dari para pedagang, ahirnya pihak Perumda Pasar NKR yang dikawal ratusan petugas dari Satpol PP dan kepolisian itu, batal memutus aliran listrik tersebut.

“Pokoknya kami akan bertahan dan terus berjuang. Kami sudah satu minggu menginap dipasar untuk berjaga-jaga karena ada kabar Pasar Kutabumi akan ditutup dan dibongkar, ” kata Mariani, salah satu pedagang Pasar Kutabumi.

Menurutnya, para pedagang sengaja menginap di pasar untuk berjaga-jaga dari upaya pihak Perumda Niaga Kerta Raharja yang berusaha mengosongkan pasar yang akan direvitalisasi.

‘Sudah beberapa hari ratusan polisi/TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang berada dilingkungan Pasar Kutabumi. Hal itu membuat sepi pembeli, karena masyarakat ketakutan sehingga penghasilan para pedagang semakin menurun,” ujarnya.

Sementara, salah satu pedagang lainnya, Sutimah mengatakan, para pedagang meminta agar Bupati Tangerang meninjau ulang rencana pembongkaran pasar. Apalagi, status pasar saat ini masih dalam perkara pengadilan.

“Kami sudah layangkan gugatan clasa action Nomor Perkara : 858/PDT.G/2023/PN.TNG ke Pengadilan Tangerang soal rencana pembongkaran pasar. Saat ini masih berproses secara hukum,” terangnya.

Sementara Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat mengatakan bahwa kedatangan pihaknya itu bertujuan untuk melakukan pengamanan lanjutan proses revitalisasi dengan melakukan pemutusan arus listrik.

”Namun kami mendapat penghadangan dari pedagang, dan ini bukan yang pertama kalinya, ” Kata Ashari saat ditemui wartawan di lokasi.

Ia menyesalkan aksi penghadangan yang dilakukan para pedagang tersebut. Menurutnya, revitalisasi pasar bukan hanya sekedar keinginan perumda atau Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi merupakan program nasional.

” Revitalisasi untuk penataan pasar rakyat untuk bisa bersaing dengan pasar modern termasuk juga keinginan masyarakat. Terkait gugatan class action ya silahkan kita hormati. Namun, bukan berarti kami tidak boleh masuk ke aset kami. ” ujar Ashari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *