TANGERANG, (JN) – Aliansi Peduli Banten resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang. Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu, Kabupaten Tangerang, yang menjadi perhatian publik.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Setiawan, menyerahkan surat tersebut ke DBMDSDA Kabupaten Tangerang pada Selasa, 1 September 2026. Dalam surat itu, Aliansi Peduli Banten meminta DBMDSDA memberikan ruang audiensi sekaligus penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Aliansi juga meminta agar audiensi menghadirkan pejabat teknis yang memahami kegiatan tersebut. Penjelasan yang diminta mencakup aspek pengadaan, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pekerjaan hingga progres pelaksanaan.
Selain itu, Aliansi Peduli Banten meminta kesempatan untuk memeriksa dokumen proyek yang bersifat terbuka bagi publik.
Mereka juga mengusulkan pengecekan lapangan bersama apabila diperlukan, termasuk pengujian kesesuaian volume, spesifikasi dan mutu pekerjaan dengan dokumen perencanaan serta pelaksanaan di lapangan.
Aspek pembayaran dan progres pekerjaan juga menjadi bagian yang ingin diklarifikasi.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, Aliansi meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Bupati Tangerang, Inspektorat, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Banten, Dinas Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait lainnya.
Soroti Aset Hasil Pembongkaran Jalan
Selain kualitas dan pelaksanaan proyek, Aliansi Peduli Banten juga menyoroti keberadaan material hasil pembongkaran atau bongkaran jalan.
Andri meminta DBMDSDA memastikan status dan pengelolaan material tersebut karena berkaitan dengan aset atau material yang berasal dari pekerjaan pemerintah.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan maupun penghapusan material hasil pembongkaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Aliansi meminta agar material hasil pembongkaran tidak diperjualbelikan secara sembarangan. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pengelolaan material tersebut, Aliansi meminta aparat maupun lembaga berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Keterbukaan Informasi
Usai menyerahkan surat, Andri Setiawan mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat resmi kepada DBMDSDA tentang permohonan audiensi terkait proyek Jalan Cisoka-Cangkudu. Salah satu yang akan kami tanyakan adalah sertifikasi dan mutu pekerjaan proyek tersebut. Ini menyangkut keterbukaan publik dan kami berharap DBMDSDA membuka informasi yang memang dapat diketahui masyarakat,” ujar Andri, Selasa (1/9/2026).
Menurut Andri, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara, sepanjang informasi tersebut memang terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat ini kami tembuskan kepada Bupati Tangerang, Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya untuk memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut dapat diketahui masyarakat,” katanya.
Andri menambahkan, setelah audiensi dengan DBMDSDA, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan.
“Setelah kami audiensi dengan Kepala DBMDSDA, kami akan melanjutkan surat kepada Inspektorat, Ombudsman, Komisi Informasi dan BPK. Setelah itu kami akan melakukan kajian agar Inspektorat dan BPK dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Aliansi Peduli Banten menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Di sisi lain, seluruh dugaan atau temuan terkait pelaksanaan proyek perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
