TANGERANG, (JN) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang akan meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten dan Dindik Kabupaten Tangerang untuk mendindaklanjuti pengaduan yang masuk ke pihaknya perihal dugaan jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, GMNI menerima aduan kursi PPDB dibanderol Rp2-15 juta.
“Kami minta dinas menyikapi setius dugaan-dugaan ini. Jangan mengganggap keluhan masyarakat ini bisa reda dengan sendirinya kalau musim PPDB sudah selesai,” kata Ketua GMNI DPC Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Jumat (7/72024).
Endang mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat perihal dugaan jual beli kursi itu di jenjang SMA/SMK negeri.
“Harganya mulai Rp2 juta sampai Rp15 juta per siswa,” ungkap Endang.
Namun, Endang enggan menyebut sekolah mana yang diadukan melakukan praktik jual beli kursi tersebut.
“Kami tidak bisa menyebutkan karena ini masih dugaan,” jelasnya.
Endang mendorong Pemprov Banten segera menyelesaikan dan mengklarifikasi dugaan tersebut. Sebab, dugaan pelanggaran itu telah mencoreng integritas PPDB di Banten, Khususnya di Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang mendirikan posko pengaduan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Posko tersebut berlokasi di Perumahan PWS Blok Ae 09 Nomor 27, RT4/2, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan posko ini dibentuk karena aksi kecurangan sangat riskan dalam pelaksanaan PPDB.