TANGERANG, (JN) – Peringatan anggota DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Lipo Tbk agar menghentikan pembangunan perumahan dan ruko di Kawasan Cendana Park dan Cendana Corp di Kampung Pasir Randu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, tak digubris. Meski belum mengantongi izin lengkap pihak pengembang tetap nekat melakukan aktivitas pembangunan.
“Sampai saat ini pihak pengembang Cendana Corp dan Cendana Park masih melakukan aktivitas pembangunan. Padahal jelas, dalam hearing yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, pihak DPRD meminta pihak pengembang untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebelum menempuh proses perizinan sebagaimana mestinya,” kata Fahrul Rozi, salah seorang warga Curug, Rabu (8/11/2023).
Menurut Fahrul Rozi, warga mempertanyakan sikap Pemkab Tangerang dan DPRD setempat, karena terlihat diam tidak melakukan tindakan tegas terhadap pengembang nakal tersebut. Padahal, pihak DPRD dan Pemkab Tangerang melalui OPD terkait menjanjikan akan melakukan Sidak ke lokasi pembangunan milik Lipo Tbk itu
“Kami masih menunggu tindaklanjut Pemkab dan DPRD terkait persoalan tersebut. Dan, kami juga dibuat bertanya-tanya kenapa pihak eksekutif dan legislatif tidak melalukan tindakan, padahal pengembang jelas-jelas tidak menggubris aturan. Ada apa ini, apa mungkin OPD terkait dan DPRD tidak berani karena Lipo pengembang besar, atau ada hal lainya,” pungkasnya.
Sementata, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Ketua DPRD setempat untuk menindaklanjuti persolaan tersebut.
“Kami masih menunggu intruksi dari Ketua DPRD, untuk menentukan langkah berikutnya. Pasti kita tindaklanjuti, kita tunggu dulu seperti apa perintah ketua,” kata Amud.
Menurut Amud, proses pembangunan perumahan dan ruko yang dilakukan Cendana Park milik Lippo Tbk tersebut bisa saja ditindak tegas oleh Pemkab Tangerang melalui OPD terkait dengan penyetopan sementara. Namun, jika hal tersebut dilakukan tentunya akan ada banyak pihak yang dirugikan, salahsatunya konsumen yang sudah membeli rumah ataau ruko di kaaasan elit itu.
“Untuk itu, kalau memang Pemda dan Pengembang ada komunikasi ya silahkan, kalau memang ada berkas yang belum lengkap, terkait perizinan. Ya lengkapi, ” katanya.
Amud menduga, terjadi mis komunikasi antara pengembang dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sehingga, proses perizinan pembangunan rumah dan ruko milik Cendana Park belum terselesaikan. Padalah, rumah dan ruko yang dibangun telah berdiri serta dihuni oleh konsumen.
“Mungkin ini di mis komunikasi antara eksekutif dengan pengembangnya. Disini kan harus di clearkan, kendalanya dimana, kesulitannya dimana, ya bicarakan lah diantara mereka berdua, kita siap jadi wasit, ” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan rumah dan ruko di kawasan Cendana Park tepatnya di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug belum memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut, dipertegas oleh pihak DLHK dan DTRB Kabupaten Tangerang, dalam hearing yang digelar di ruang gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023) lalu.
Pantauan di lokasi, Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Ketua Komisi IV Muhamad Amud dan sejumlah anggota DPRD lainya. Hadir juga pihak pengembang dan perwakilan warga.
Hearing dilakukan, menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar lokasi perumahan Cendana Park. Mereka menduga pembangunan kawasan ruko dan perumahan mewah itu tidak memenuhi prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.