Persyaratan Belum Terpenuhi, Berkas Bacaleg PKB Kabupaten Tangerang Dikembalikan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berkas tersebut dikembalikan karena ada bebera persyaratan yang belum terpenuhi.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, pada Sabtu 13 Mei 2023 pihaknya menerima pendaftaran Bacaleg dari beberapa Partai Politik (Parpol), salah satunya dari PKB.

Setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU melakukan verifikasi terhadap berkas/dokumen yang telah disampaikan dan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil verifikasi ini masih ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, sehingga KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.

“Berkas pendaftaran Bacaleg dari PKB kita kembalikan untuk diperbaiki. Kami tunggu perbaikanya sampai besok 14 Mei 2023,” kata AliAli kepada wartawan.

Ali menjelaskan, ada beberapa berkas persyaratan yang harus diperbaiki PKB. Salah satunya ada di dapil yang zyper sistemnya tidak terpenuhi, seprti Dapil Tangerang 4 namun diupload Dapil 5.

“Besok batas akhir pengajuan Bacaleg, ” tandas Ali.

Sementara, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Nurholis saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas pendaftaran bacaleg yang dikembalikan oleh KPU.

“Alhamdulilah kami sudah mendaftarkan Bacaleg. Berkasnya sudah diterima tapi ada beberapa catatan, dan akan kami perbaiki. Tapi pada dasarnya PKB sudah siap mengikuti Pileg 2024” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *