TANGERANG, (JN) – Perpanjangan masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, awal Oktober ini tinggal menunggu keputusan bupati. Panitia seleksi (Pansel) evaluasi kineraja Sekda Kabupaten Tangerang dipastikan sudah menyerahkan hasilnya kepada Bupati Tangerang September lalu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022). Namun hendar mengaku tidak hafal kapan persisnya jabatan Sekda ini habis.
“Yang pasti awal Oktober tahun ini. Hasil evaluasi dari pansel sudah disampaikan kepada pak Bupati dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” ujar Hendar.
Menurutnya, diperpanjang atau tidak jabatan sekda, kewenangannya ada pada Bupati. Jika diperpanjang, tentu akan dibuat surat keputusan yang disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada BKPSDM dan KASN.
“Itukan kewenangnnya pak Bupati, nanti keputusannya disampiakan kepada pak Sekda dan kita hanya menerima tembusan untuk disampaikan ke KASN,” terang Hendar.
Hendar menjelaskan, karena perpanjangan jabatan sekda ini tidak merubah SOTK yang ada, tentu tidak perlu lagi dilakukan pelantikan seperti pada umumnya. Hal itu sepreti terutang dalam aturan kepegawaian yang ada.
“Perpanjangan Sekda atau eselon II lainnya, itu tidak perlu pelantikan ulang. Tinggal melanjutkan tugas-tugas yang ada,” terang Hendar.
Ditanya apakah BKPSDM saat ini sudah menerima surat keputusan Bupati terkait perpanjangan Sekda ini, Hendar menjawab Belum. “Belum ada, berarti belum turun keputusannya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang akan habis awal Oktober 2022 mendatang. Saat ini, kinerja Sekda tengah dievaluasi oleh tim khusus yang akan merekomendasikan kepada Bupati Tangerang, apakah jabatan Moch. Maesal Rasyid sebagai sekda layak diperpanjang atau tidak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herwawan membenarkan, jika saat ini kinerja Sekda Kabupaten Tangerang masih dalam tahap evaluasi. Setelah itu akan ada keputusan apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak tergantung rekomendasi tim dari Provinsi Banten.
“Masih dalam tahap evaluasi oleh tim dari Pemprov Banten. Yang pasti sebelum berakhir masa jabatan pada awal Oktober mendatang sudah ada keputusan,” terang Hendar saat dihubungi via telepon genggamnya.
Hendar menjelaskan, jabatan Sekda kewenangannya ada pada Bupati langsung, maka tim seleksi dibentuk oleh Pemprov Banten terdiri dari Sekda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten dan satu orang akademisi yang ditunjuk. Hasil evaluasi itu akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional sebelum diserahkan hasilnya kepada Bupati.
Hendar menambahkan, sesuai aturan kepegawaian, jabatan sekda ini dapat diperpanjang dua tahun. Selain itu juga ada aturan jabatan sekda dapat diperpanjang sampai masa pensiun, jika status kepegawaian yang menjabat sebagai sekda kurang dari tiga tahun.
“Pak sekda kan masa pensiunnya masih sekitar 2,5 tahun, jadi bisa saja opsi ke dua yang diambil dalam perpanjangan masa jabatan sekda kali ini,” terang Hendar.