Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Rugikan Pengusaha Angkutan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB), berharap percepatan realisasi pembangunan jalan Tol tambang pada ruas jalan Rumpin-Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dengan adanya jalur khusus angkutan tambang tersebut, pihaknya mengharapkan tidak ada lagi aturan jam operasional truk tambang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Ketua Umum ATTB Fadlan menegaskan, pihaknya telah lama menunggu realisasi pembangunan jalan Tol Tambang. Agar dampak sosial dari melintasnya angkutan tambang di ruas jalan raya tidak menimbulkan protes bagi pengguna jalan lain.

“Dari sekian tahun kita menunggu, sekarang baru proses pembebasan lahan, tapi sebagian besar sudah dibebaskan. Sangat menyambut baik, nanti ada jalan alternatif jadi tidak menggangu pengguna jalan lain terutama pengendara motor dan mobil-mobil kecil,” kata Fadlan, dikonfirmasi Selasa (29/11/2022).

Selain protes pengguna motor dan mobil kecil, keluhan warga khususnya yang memiliki rumah di pinggir-pinggir jalan jalur tambang, juga kerap diterima pengusaha angkutan tambang. Karena menimbulkan dampak kesehatan dan kebisingan dari melintasnya truk-truk bertonase jumbo itu.

“Warga selama inikan mengeluh polusi, terutama mereka yang tinggal dipinggir jalan. Dengan adanya Tol, kami yakin kemacetan bisa teratasi,” ungkap Fadlan.

Perbup Jam Operasional Rugikan Pengusaha

Disisi lain, adanya Perbup Bogor dan Tangerang, yang mengatur jam operasional truk tambang sejak diberlakukan tahun 2018 lalu, membuat pelaku usaha angkutan tambang dan pengusaha tambang berguguran.

Dampaknya, bukan hanya dirasakan pelaku usaha, pengguna jalan lain (motor-mobil) kata Fadlan, juga terganggu dengan aturan jam operasional tersebut, karena banyak truk berhenti di bahu hingga badan jalan yang membuat kemacetan panjang. Karena lahirnya Perbup tersebut, Pemkab Bogor dan Tangerang, tidak menyiapkan lahan parkir sementara bagi truk-truk tambang yang sudah terlanjut melintas di jam operasional.

“Dengan adanya jam operasional lalu lintas truk tambang seperti sekarang, juga tidak hanya mengganggu pengusaha truk dan pengusaha tambang. Pengguna jalan motor dan mobil kecil juga sama terganggu karena kemacetan akibat mobil truk-truk yang berhenti. Dengan adanya jalan tambang inikan tentu otomatis peraturan jam operasional tidak ada lagi,” terang dia.

Menurut dia, ada sekitar dua sampai tiga ribu truk angkutan tambang yang melintasi jalur Cigudeg-Rumpin, Parungpanjang-Tangerang, setiap harinya. Dengan aturan jam operasional membuat ritase truk tambang terbatas dari sebelumnya dapat tiga ritase perhari menjadi hanya satu ritase.

“Sehari melintas dan sampai tiga ribu yang terakumulasi beberapa perusahaan. Adanya aturan jam operasional hanya bisa satu rit, kalau tidak dibatasi bisa sampai 3 rit kalau tidak ada aturan jam operasional,” ungkap dia.

Buruknya lagi, aturan jam operasional ini membuat pengusaha-pengusaha lokal angkutan tambang bangkrut. Sebab, tidak mampu membayar cicilan kendaraan setelah menjual tanah atau menggadai sertifikat rumahnya agar bisa mencicil truk.

“Kalau pengusaha-pengusaha kecil yang baru belajar usaha, baru ngambil satu atau dua unit truk pada gulung tikar semua rata-rata. Yang bangkrut banyak, mereka rata-rata orang pribumi mencoba mengadu nasib yang menjual sebagian tanah, menggadaikan rumah ke Bank untuk DP truk banyak kolaps. Sama juga pengusaha tambang, banyak gulung tikar, karen biaya produksi dan penjualan yang tidak seimbang. Karena pengaturan jam operasional,” tegasnya.

“Kita berharap dengan adanya Tol angkutan tambang nanti bisa menggerakan ekonomi masyarakat, dan penguna mobil kecil juga bisa menikmati dampak Tol tersebut,” terang dia. (HAN)

Penulis: FarhanEditor: Putra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *