TANGERANG, (JN) – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi menyayangkan pernyataan sikap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang mengaku tidak hapal mengenai alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Memed, transparansi anggaran KPU sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Informasi terperinci tentang penggunaan dana, alokasi anggaran, dan laporan keuangan harus mudah diakses oleh masyarakat.
“Dengan demikian, transparansi anggaran membantu menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efisien dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Memed, Senin (18/12/2023).
Lanjut Memed, transparansi anggaran lembaga publik seperti KPU dibutuhkan karena KPU itu menggunakan uang negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang diperlukan:
1. Publikasi Laporan Keuangan : Menyajikan laporan keuangan secara teratur dan mudah diakses oleh publik. Laporan tersebut harus memberikan gambaran menyeluruh tentang penerimaan, pengeluaran, dan saldo keuangan.
2. Detail Penggunaan Dana: Memberikan rincian yang jelas mengenai cara dana publik digunakan, termasuk alokasi anggaran untuk program dan proyek spesifik.
3. Akses Informasi Publik: Menyediakan mekanisme yang mudah diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait anggaran, baik melalui situs web, publikasi berkala, atau pelayanan informasi publik.
4. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran, seperti konsultasi publik atau mekanisme umpan balik.
5. Audit Independen: Melibatkan lembaga audit independen untuk memeriksa keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi.
6. Pelaporan Kinerja: Menyediakan informasi mengenai capaian dan kinerja lembaga berdasarkan penggunaan dana publik, sehingga masyarakat dapat mengevaluasi dampak kebijakan dan program.
7. Peningkatan Kapasitas Internal: Meningkatkan kemampuan internal lembaga untuk memahami, mengelola, dan melaporkan anggaran dengan transparan.
8. Pemantauan Eksternal: Involvemen atau keterlibatan pihak ketiga atau lembaga independen dalam memantau dan menilai pengelolaan anggaran lembaga publik.
“Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, lembaga publik seperti KPU dapat meningkatkan tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggarannya,” pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, terkesan tidak transparan. Saat diwawancarai wartawan, Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, mengaku tidak hapal mengenai alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya lupa, anggaran nya berapa. Harus dibuka dulu datanya,” kata Kuswanto, Rabu (13/12/2023).