TANGERANG, (JN) – Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, belum dapat memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Pihaknya baru akan menentukan UMK Kabupaten Tangerang, setelah finalisasi upah di tingkat Pusat.
“Dari hasil informasi kemarin sore dari Disnaker Provinsi Banten, agar rapat-rapat terkait penetapan (UMK) agar dipending dulu, karena ditingkat pusat sedang melakukan pembahasan ulang,” tegas Rudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya kata Rudi, Disnaker Kabupaten Tangerang, telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan, untuk melakukan pembahasan terkait penetapan UMK Kabupaten Tangerang.
“Kemungkinannya kita rapat di tanggal 18-22 November 2022 kita akan menerima penyampaian keputusan dari pusat. Namun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk menunda penetapan upah itu. Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan UMK Kabupaten Tangerang,” tegas dia.
Rudi memastikan, UMK Kabupaten Tangerang, akan naik dari UMK tahun 2022 ini, namun dia tidak dapat memperkirakan besaran kenaikannya.
“Karena sekarang ada pembahasan ulang baik itu di tingkat Kementerian dalam negeri dan Tenaga kerja, kita belum bisa melakukan perhitungan karena masih menunggu keputusan tentang rumusannya,” jelas dia.
Dia mengakui kenaikan UMK yang dituntut buruh sebesar 24,5 persen cukup besar. Meski Pemkab Tangerang, menghormati semua keinginan dan masukan serikat pekerja yang ada. Apalagi perolehan angka 24,5 persen juga mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Tangerang.
“Memang tuntutan dari mereka cukup tinggi, yaitu sebesar 24,50 persen. Itu pun sudah berdasarkan survei dari tuntutan KHL. Dan usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan pusat,” jelas dia.
Selain pihak serikat pekerja, para pelaku usaha yakni Apindo, kata Rudi, mengaku masih menunggu ketetapan Pemerintah Pusat terkait kenaikan UMK tersebut.
“Dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan, tetapi mereka juga akan menunggu hasil keputusan pusat, jadi mereka belum memberi masukan nilai kesepakantan berapa persennya. Tetapi mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah,” pungkas Rudi Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang.