Menu
Jendela Informasi Rakyat

Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kabupaten Tangerang Masih Tunggu Surat KPU RI

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengaku masih menunggu arahan KPU RI terkait perhitungan kursi dan penetapan Caleg terpilih hasil Pemilu 2024.

Meski, rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tangerang sudah rampung sejak Minggu 3 Maret 2024 lalu. Namun, KPU Kabupaten Tangerang belum menetapkan perolehan kursi dan nama-nama Caleg yang berhasil lolos melenggang ke DPRD setempat.

“Sampai saat ini kami belum menetapkan Caleg terpilih, kami baru melakukan penetapan soal hasil.  Untuk penetapan Caleg terpilih, Kami masih menunggu surat dari KPU RI,”kata Umar, (12/3/2024).

Menurut Umar, saat ini KPU puasat masih melakukan rekapitulasi dan akan  menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret nanti. Setelahnya parpol maupun Celag diberi waktu tiga hari mengajukan sengketa ke MK.

Bila tidak ada gugatan, KPU akan memberikan surat pemberitahuan ke daerah untuk menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten.

“Kalau ada (gugatan) di MK, kita menunggu proses selesai dulu, kemudian baru kita tetapkan menunggu surat keputusan dari KPU RI,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *