TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan, proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024 masih harus menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil dalam buku BRPK.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih baru dapat dilakukan apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK.
“Usai pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, para calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi diberi waktu 3×24 untuk mengajukan gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Shandy, Kamis (6/12/2024).
Jika tidak ada gugatan, lanjut Shandy, pihaknya akan melakukan tahap penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Itupun usai KPU Kabupaten Tangerang menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK melalui KPU RI.
Namun, jika ada gugatan ke MK, maka penetapan calon akan ditunda hingga nanti ada keputusan MK.
Menurut Shandy, sejauh ini KPU Kabupaten Tangerang belum menerima laporan pasangan calon yang akan menggugat ke MK. Dia berharap seluruh pasangan calon dapat menerima hasil yang sudah direkap dan disahkan di setiap tingkatan.
“Sampai saat ini belum, mudah-mudahan para paslon menerima hasil perolehan suara yang sudah direkap,” pungkasnya.